
Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAIN Teungku Dirundeng, Rahimi, MA, berperan sebagai pembahas dalam penyusunan qanun gampong berbasis Islami di Gampong Ranto Panyang Barat.
Gampong Ranto Panyang Barat, yang terletak di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, baru-baru ini mengadakan pembahasan dan penyuluhan mengenai Qanun Gampong. Kegiatan ini difokuskan pada upaya menanamkan nilai-nilai keislaman dalam regulasi desa. Pembahasan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama dan akademisi, dengan tujuan untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan syariat Islam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Gampong Ranto Panyang Barat dapat lebih memahami pentingnya menjalankan kehidupan yang berlandaskan ajaran Islam dalam setiap aspek, termasuk dalam tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kearifan lokal dan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat.
Kegiatan ini menunjukkan keterlibatan akademisi dalam mendukung pengembangan peraturan desa yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Keterlibatan Rahimi, MA dalam penyusunan qanun ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih baik bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Keuchik Gampong Ranto Panyang Barat, Azharudin, memberikan pandangannya mengenai kegiatan pembahasan Qanun Gampong yang baru saja dilaksanakan. Menurut Azharudin, kegiatan ini sangat penting dalam upaya memperkuat tata kelola desa yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Ia menekankan bahwa penyusunan Qanun Gampong berbasis Islami akan membantu menciptakan peraturan yang tidak hanya legal, tetapi juga mencerminkan budaya dan agama masyarakat setempat.
Azharudin juga menyatakan bahwa keterlibatan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, dan masyarakat dalam proses ini, sangat berharga. Ia berharap Qanun yang disusun dapat menjadi panduan yang kuat bagi masyarakat Gampong Ranto Panyang Barat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Dengan adanya Qanun ini, Azharudin optimis bahwa desa akan semakin berkembang dan harmonis dalam bingkai syariat Islam.